
Breaking News
- Tersangka Pingsan, Rekontruksi Pembunuhan Dilakukan Di Mapolsek Karangpilang
- Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Dua Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Jawa Timur
- Usai Berpesta Minumam Keras, Kuli Bangunan Dukuh Kuwukan Ditemukan Meninggal Dunia
- Menggapai Cita-Cita Hanya Sebuah Mimpi Bagi Bocah Siswi Kelas IX SMPN 3 Padang "Nurafni"
- Komandan Pasmar-1 Pimpin Sertijab Danyonmarhanlan V dan Pengukuhan Dandenprov Pasmar-1
- Pemilihan Duta Lalu Lintas, Diraih Lima Pelajar Terbaik Di Kabupaten Gresik
- Tangis Haru Mengiringi Pelepasan AKBP Wahyu S Bintoro
- Unit Reskrim Polsek Duduk Sampeyan Tangkap Perangkat Desa Pecandu Sabu
- Pisah Sambut, Kapolres Bojonegoro Tetap Menjaga Soliditas dan Silaturrahmi
- Menperin Apresiasi Struktur Industri Baja Semakin Kuat
Tim Buser Polresta Gresik Berhasil Kuak Misteri Kematian Maratus Solikhah
Berita Populer
- Salon Symphony Jalan Tunjungan : Pitrad Berkedok Salon Bebas Beroperasi
- BCA Fanince Gudangnya Berandal Colector
- Hindari Razia : Pitrad News Pataya Pakai System Keamanan Modern
- Pungli Samsat Surabaya Bebas Beroperasi
- PTPN X diduga Korupsi Uang Negara
Berita Terkait
- Pengendara Motor Tewas Tertimpa Pohon Tumbang0
- Polres Bangkalan Raih 3 Penghargaan Satker Dari Kantor Pelayanan Pemberdayaan Negara0
- " Gresik Bebas Korupsi " Komitmen Pemkab Dan Polres Gresik Saat Gelar Apel Bersama2
- "Catatan Akhir Tahun 2017" Hukum Di Indonesia Masih Pilih Tebang...!0
- 3 Pilar Sumberrejo Berburu Hama Tikus Bersama Warga0
Gresik - Gerbangnews.com
Satreskrim Polres Gresik Kuak Misteri Kematian Mar'atus Solikhah (37 tahun) asal Sindujoyo 18/89 DS. Lumpur Kec. Gersik, Kabupaten Gersik Jawa Timur yang meninggal dunia didalam rumahnya.
Dengan gerak cepat dan dalam waktu singkat, Tim Buser Polres Gresik berhasil menangkap Pelaku yang diketahui bernama MAC alias Maman alias Gugung (39 tahun) asal Sindujoyo Ds. Lumpur, Kec. Gersik diatas perahu di perairan Wilmar Gersik, Senin (18/12/2017) sekitar pukul 16.30 wib lalu.
Menurut Kasatreskrim Polres Gersik, AKP Adam Purbantoro, S.H mengatakan, Berdasarkan laporan tentang adanya korban pembunuhan dari Saksi bernama Siti Rohmah yang tak lain saudara Korban. Anggota Reskrim beserta Tim INAFIS Polres Gresik mendatangi tempat kejadian perkara, Ucap perwira No.1 di Jajaran Reskrim Polres Gresik.
Masih menurut AKP Adam, " Setelah petugas mendapatkan informasi tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Selanjutnya Tim Buser Polres Gresik melakukan penelusuran keberadaan Handphone Korban yang hilang, " Ujarnya.
Pada hari Senin 18 Desember 2017 sekitar pukul 15.00 wib, lanjut AKP Adam, Petugas berhasil menemukan Handphone Korban dalam penguasaan Tia seorang Penjaga Warung di Romo Manyar Gresik. " Kepada petugas, Tia mengaku diberi handphone tersebut oleh teman laki - lakinya MC, alias Maman alias Gugung yang saat itu berada di atas perahu. Sehingga tak perlu berapa lama petugas berhasil menangkap tersangka, " Ungkap Kasatreskrim Polres Gresik.
Kepada petugas penyidik, Tersangka mengaku telah membunuh korban karena takut korban berteriak saat dirinya merampas handphone korban dengan mencekik lehernya hingga meninggal dunia. Setelah korban meninggal, Tersangka menutup kepalanya dengan bantal dan meninggalkan korban sudah tidak bernyawa di atas kasur rumah korbannya.
Dari hasil penangkapan Tim Buser Polres Gersik petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah handphone merk Samsung Galaxy J 2 Prime warna putih, 1 buah Dos Book handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime, 1 buah handphone merk Evercrosee warna hitam, 1 buah Putung rokok (gudang garam Surya), 1 buah bantal, 1 buah kaos warna merah kombinasi kuning biru, dan 1 buah celana jeans warna biru.
Perlu diketahui sebelumnya, Korban Mar'atus Solikhah diketemukan meninggal oleh Saksi yakni Siti Rohmah yang tak lain masih ada hubungan saudara dengan korban saat dirinya mendatangi rumah Korban hendak meminjam Gerobak. Saat diketok pintu rumah korban, Tidak ada jawaban sehingga Siti Rohmah masuk kedalam dan menemukan korban sudah tidak bernyawa di atas kasurnya dengan bantal yang menutupi wajah korban.
" Atas tindakan tersangka karena telah melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan, Tersangka akan dikenakan dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 Tahun, " Tegasnya. ( Basori )

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments