
Breaking News
- Tingkatkan Kehidupan Para Nelayan, Presiden Jokowi Bangun 204 Unit Rumah Khusus Nelayan
- Tersangka Pingsan, Rekontruksi Pembunuhan Dilakukan Di Mapolsek Karangpilang
- Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Dua Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Jawa Timur
- Usai Berpesta Minumam Keras, Kuli Bangunan Dukuh Kuwukan Ditemukan Meninggal Dunia
- Menggapai Cita-Cita Hanya Sebuah Mimpi Bagi Bocah Siswi Kelas IX SMPN 3 Padang "Nurafni"
- Komandan Pasmar-1 Pimpin Sertijab Danyonmarhanlan V dan Pengukuhan Dandenprov Pasmar-1
- Pemilihan Duta Lalu Lintas, Diraih Lima Pelajar Terbaik Di Kabupaten Gresik
- Tangis Haru Mengiringi Pelepasan AKBP Wahyu S Bintoro
- Unit Reskrim Polsek Duduk Sampeyan Tangkap Perangkat Desa Pecandu Sabu
- Pisah Sambut, Kapolres Bojonegoro Tetap Menjaga Soliditas dan Silaturrahmi
Satreskrim Polrestabes Surabaya OTT Pegawai Imigrasi Kelas I Tanjung Perak
Berita Populer
- Salon Symphony Jalan Tunjungan : Pitrad Berkedok Salon Bebas Beroperasi
- BCA Fanince Gudangnya Berandal Colector
- Hindari Razia : Pitrad News Pataya Pakai System Keamanan Modern
- Pungli Samsat Surabaya Bebas Beroperasi
- PTPN X diduga Korupsi Uang Negara
Berita Terkait
- Iptu Isminto, SH Lakukan Rekayasa Lalu Lintas Dengan Memasang Barikade Cor Disimpul Rawan Kemacetan0
- Wakapolsek Bubutan AKP H. Kuat Sutarya Pimpin Giat Operasi Zebra Semeru 20170
- Gubernur Jawa Timur Sambut Baik Keluarnya Ijin Pemanfaatan Hutan0
- Pelaksanaan Giat Ops Zebra Semeru 2017, Kompol Masdawati Saragih Pimpin Operasi Hingga Dini Hari0
- "Ops Zebra Semeru 2017" Giat Operasi Jalan Raya Demak Dipimpin Kanit Binmas0
Surabaya - Gerbangnews.com
Tim Saber Pungli Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menguak Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan 2 tersangka di Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya jalan Darmo Indah Raya No. 21 Surabaya, Kamis (2/11/2017).
Kedua tersangka diketahui berinisial JPG (34 tahun) asal Jawa Barat yang tak lain Pegawai di kantor Imigrasi dan AW (43 tahun) Warga Benowo, Pakal Surabaya.
Menurut Kasat Reskrim AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan 2 Tersangka yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan Tersangka JPG dan AW karena telah melakukan penyogokan sejumlah Uang sebesar Rp. 500.000 demi melancarkan pengurusan Pasport. " JPG yang tak lain Pegawai Negeri Sipil Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung perak Surabaya bekerja di Kantor Imigrasi sudah 1 tahun, Dalam Jabatan dan Kewenangannya JPG dapat menerbitkan Pasport dengan tujuan mempercepat proses Penerbitan Pasport atas permintaan AW dengan imbalan Uang sebesar Rp. 500 ribu untuk 5 Berkas Pasport, " Ucap Kasat Reskrim AKBP Leonard saat Pers Release, Senin (6/11/2017).
Dalam melancarkan Aksinya, Lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, Saat petugas menggeledah di dalam kantornya berhasil menemukan sejumlah Uang sebesar Rp. 14.800.000 (Empat belas juta delapan ratus ribu rupiah) dan Tersangka JPG mengakuinya bahwa uang tersebut miliknya yang diperoleh dari AW dan Biro Jasa lainnya guna bisa mempercepat Pengurusan Pasport, Ujar AKBP Leonard.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yakni, Uang Tunai Rp. 14.800.000 yang berada di Kantor JPG, 1 unit Handphone merk i phone 6, dan 2 sobekan amplop warna putih, serta 1 buah tas slempang dan dibawa ke Markas Mapolrestabes Surabaya.
Atas perbuatannya, Para Tersangka akan dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 atau UU Nomor 31 Tahun 1999 yang menyatakan, " Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit
Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah), " Tegas Perwira asli Batak. ( Basori )

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments