
Breaking News
- Karma!!! Penista Agama Islam Di Medsos Diganjar Bui
- Kapolres Gresik Cek Kondisi Kendaraan Guna Pengoptimalan Operasi Patuh Semeru 2018
- Komitmen Perangi Peredaran Miras, Tiga Pilar Kecamatan Asemrowo Deklarasikan Anti Miras
- Kapolsek Metro Tamansari Datangi Koramil Dalam Rangka Silaturrahmi
- Hadapi Revolusi Industri 4.0, Pemerintah Keluarkan 10 Jurus Jitu
- Gubernur Jawa Timur Dukung Pelaksanaan Program INOVASI Di Jatim
- HUT Dharma Pertiwi, Ny Dewi Zulkifli : Jadikan Sebagai Momentum Instropeksi Diri
- Koarmatim Kedatangan Puluhan Alumni Akabri-71/IV.C2
- Kapolres Bojonegoro Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2018
- Kodam V/Brawijaya Luncurkan Aplikasi "Sisfopers Online T.A 2018" Dukung Kinerja Personel Korem Bhaskara Jaya
Drs. Maripin Munthe Kecam Keras Serta Pertanyakan SDM Dan Perekrutan Oknum Staff Kelurahan
Berita Populer
- Salon Symphony Jalan Tunjungan : Pitrad Berkedok Salon Bebas Beroperasi
- BCA Fanince Gudangnya Berandal Colector
- Hindari Razia : Pitrad News Pataya Pakai System Keamanan Modern
- Pungli Samsat Surabaya Bebas Beroperasi
- PTPN X diduga Korupsi Uang Negara
Berita Terkait
Tangsel - Gerbangnews.com
Terkait Kekerasan dan Intimidasi terhadap Insan Media terus - terusan terjadi di Indonesia, Seperti yang dialami oleh 2 wartawan yang hendak melakukan tugas Jurnalistik untuk konfirmasi ke Kelurahan Pondok Kacang Timur Kota Tangerang Selatan pada Rabu, 30 November 2017 lalu. Ketua Umum Assosiasi Kabar Online Indonesia, Drs. Maripin Munthe kecam keras tindakan Oknum Staff Kelurahan yang dengan sangat Arogan menyeret dengan memiting leher Wartawan Dradioqu.com ke lapangan kelurahan didepan umum dan mengajaknya duel berkelahi.
Ketum AKRINDO, Drs. Maripin Munthe mengatakan, Apa yang dilakukan oleh Oknum Staff Kelurahan ini sangat jauh dari Etika dan Patut dipertanyakan Sumber Daya Manusia nya atas perekrutannya sebagai Staff Kelurahan. " Staff Kelurahan kok seperti Preman. Indonesia merupakan Negara Hukum, Jika tidak mau di kontrol oleh Media, Lembaga, dan juga Masyarakat, Jangan menjadi Staff di Pemerintahan, " Cetus Drs. Maripin Munthe geram.
Tindakan Oknum Staff Kelurahan, Lanjut Munthe, Harus di tindak lanjuti ke Proses Hukum yang berlaku di Indonesia. " Pimpinan Redaksi maupun Lawyer nya harus melaporkan kejadian yang tidak pantas itu ke Kepolisian, Agar supaya mendapatkan Efek Jera. Bagaimanapun juga, Profesi Jurnalistik merupakan Profesi Profesional yang mengedepankan Intelektual dan Etika. Supaya hal serupa tidak terjadi lagi kepada Jurnalis lain yang hendak mencari Bahan untuk Pemberitaan, " Tegas Ketum AKRINDO.
Merujuk Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1) dan Pasal 4 Ayat (12) yang menerangkan, " Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas Pers Nasional akan di pidana dengan kurungan penjara selama 2 (dua) Tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Drs. Maripin Munthe menambahkan, Jurnalis itu juga warga negara Indonesia yang mempunyai Hak secara Konstitusional mendapatkan Perlindungan Hukum. Jika tidak ingin di Kontrol, Maka jangan duduk menjadi Staff di Pemerintahan. " Jurnalis merupakan Kontrol Sosial untuk kinerja Pemerintahan, Jika Pemerintah tidak mau di Kontrol, Indonesia mau dijadikan apa?, Dimana Marwah Demokrasi?, " Pesan Ketua Umum Assosiasi Kabar Online Indonesia. ( Syam )

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments